Pengertian sistem presidensial/ presidensiil/sistem kongresional

Pengertian sistem presidensial/ presidensiil/sistem kongresional adalah merupakan sistem pemerintahan negara republik yng mana kekuasaan eksekutif dipilih lewat pemilu dan terpisah dengan kekuasan legislatif.

Untuk bisa disebut sebagai sistem presidensial maka bentuk pemerintahan harus mempunyai 3 unsur yaitu:

  1. Presiden yang dipilih oleh rakyat
  2. Presiden secara bersamaan menjabat sebagai kepala negara dan sekaligus sebagai kepala pemerintahan dan dalam jabatannya tersebut presiden mengangkat para pejabat pemerintahan yang terkait.
  3. Presiden harus dijamin mempunyai kewenangan legislatif oleh UUD atau konstitusi.
Di dalam sistem presidensial, eksekutif mempunyai posisi yang relatif kuat dan tidak bisa dijatuhkan karena rendah subjektif, misalnya rendahnya dukungan politik. Tetapi masih ada tata cara untuk melakukan pengawasan terhadap presiden. Apabila presiden melakukan suatu pelanggaran konstitusi, melakukan pengkhianatan kepada negara, dan terlibat dalam masalah kriminal, maka posisi presiden bisa dijatuhkan. Secara umum jika presiden diberhentikan maka wakil presiden akan menggantikan posisinya.

Untuk sistem pemerintah indonesia dapat di lihat di http://www.aanwijzing.com/2016/11/SISTEM-PEMERINTAHAN-REPUBLIK-INDONESIA-PKn-SD-MI-Kelas-VI.html